Banyuwangi – Sebanyak 187 kepala desa se-Kabupaten Banyuwangi resmi menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dari Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani. Masa jabatan kades kini bertambah 2 tahun, dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.
Penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kades tersebut dilaksanakan bersamaan dengan penyerahan SK perpanjangan keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Banyuwangi di Pendopo Sabha Swagata, Kamis (6/6/2024).
Turut hadir Wakil Bupati Banyuwangi Sugirah, perwakilan forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi Mujiono, jajaran kepala OPD.
Bupati Ipuk menyampaikan, pengukuhan masa jabatan kepala desa hari ini bagian dari percepatan pelayanan untuk masyarakat. Harapannya kepala desa yang telah dikukuhkan hari ini dapat melakukan percepatan-percepatan program desa sehingga masyarakat dapat merasakan dari kebijakan yang telah dibuat.
“Pengukuhan kepala desa ini secara yuridis sudah ada kekuatan hukum untuk perpanjangan masa jabatannya dua tahun. Kalau sudah dikukuhkan mereka sudah mantap untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan desa,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Ipuk kembali mengingatkan 7 permasalahan publik yang harus diselesaikan di tingkat desa. Di antaranya, tidak ada anak miskin yang tidak bersekolah, tidak ada ibu hamil bayi dan balita miskin kurang gizi, tidak ada orang miskin yang tidak bisa berobat, tidak ada lansia miskin sebatang kara yang tidak bisa makan, serta tidak ada orang miskin yang rumahnya tidak layak huni.
“Saya juga wanti-wanti agar permasalahan sampah serta pengendalian tata ruang harus diselesaikan oleh desa. Koordinasi yang baik dengan kecamatan, dan jajaran pemkab. Semua masalah kalau dikomunikasikan dan digotong bareng-bareng inshaallah cepat selesai,”kata Ipuk.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Banyuwangi, Ahmad Faishol menyampaikan penambahan masa jabatan Kades ini berdasarkan Undang-Undang No. 3 tahun 2024 tentang Desa.
Seperti diketahui setelah berlakunya UU nomor 3 tahun 2024 pada tanggal 25 April 2024, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dengan maksimal 2 periode.
“Dengan ini masa jabatan kapala desa bertambah dua tahun dari sebelumnya selama enam tahun menjadi delapan tahun,”jelas Faishol.
Ditambahkan Faishol, dari 189 desa yang ada di Banyuwangi hari ini yang diberikan SK Perpanjagan hanya 187 kepala desa. Ada dua desa yang belum menerima SK Perpanjangan.
“Karena kadesnya masih dijabat Pj Kades (Pejabat Kades). Yang satu meninggal, yang satu lagi lagi sedang menjalani proses hukum,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi (ASKAB) yang juga Kepala Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi Budiharto mengatakan pihaknya siap mendukung apa yang menjadi program-program pemkab.
“Seperti 7 hal yang disampaikan Bu Ipuk, ini akan menjadi pedoman kami dalam menjalankan pemerintah desa. Selain itu, kami akan terus mengajak seluruh kepala desa untuk berlomba-lomba berinovasi di wilayah kami masing-masing,” kata Budiharto.